KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka :
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan keterpaduan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka Bahari dipandang perlu mengadakan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
2. bahwa sehubungan hal tersebut pada butir 1 perlu penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961 juncto Nomor : 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur;
5. Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 050 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;
7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
8. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 134 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
9. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 135 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
10. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 136 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;
11. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1. Saran Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 183 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 1991
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 019 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SAKA BAHARI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Suatu gejala yang perlu kita perhatikan, sejak beberapa dasa warsa yang lalu tumbuh suatu perhatian yang sangat menyolok terhadap lingkungan laut.
Hal ini mengakibatkan suatu peningkatan yang pesat dalam riset oseanografi. Ini menunjukkan suatu pertumbuhan kesadaran umum, bahwa dasar lautan merupakan bagian besar terakhir yang masih harus diteliti oleh manusia.
Mungkin merupakan sumber daya terakhir dari mineral dan bahan-bahan mentah baik hayati maupun nabati yang masih dapat digali umat manusia, setelah sumber-sumber bahan kontinental tertentu habis terkuras dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
Hal yang perlu kita perhatikan pula, bahwa laut adalah salah satu bagian dari modal dasar Pembangunan Nasional bangsa Indonesia, yaitu sebagai :
1) Sarana Perhubungan
2) Sumber daya hayati dan nabati (Perikanan Laut dan pertanian laut)
3) Sumber mineral dan bahan makanan
4) Sumber Energi
5) Tempat jalur kabel laut
6) Tempat pengembangan pesisir
7) Tempat/objek Pariwisata dan olah raga
8) Unsur Hankam
Hal tersebut di atas merupakan tantangan nyata bagi generasi muda kita dalam dasa warsa mendatang.
Pramuka dapat membantu menanamkan motivasi yang kuat untuk melahirkan suatu generasi muda yang dapat menghayati keadaan lautan di sekeliling Nusantara kita demi hari esok bangsa Indonesia yang lebih cerah, sesuai dengan fungsinya sebagai anggota dari organisasi pendidikan di lingkungan anak-anak dan pemuda dalam masyarakat yang berkewajiban untuk membantu kader-kader pembangunan, kader Pancasila, kader Pemimpin Bangsa yang ksatria dan berbudi luhur.
b. Sadar bahwa negara kita terdiri atas 17.508 buah pulau besar dan kecil yang 2/3 dari wilayahnya terdiri atas laut dan perairan pedalaman, maka Gerakan Pramuka yang berwawasan Nusantara dalam tugasnya juga berkewajiban menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta dan sikap hidup yang berorientasi kebaharian.
c. Penumbuhan orientasi kebaharian ini secara umum perlu di bina sejak dari Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang, dan khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega dipandang perlu diselenggarakan kegiatan yang nyata, menarik dan produktif menguasai penguasaan dan pemanfaatan laut serta perairan pedalaman. Dengan demikian diharapkan di kemudian hari dapat berusaha serta dapat menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sebagai jaminan bagi kesejahteraan dan ketahanan nasional.
d. Dalam usaha meningkatkan program kegiatan yang berorientasi kebaharian ini, khususnya bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang tidak lepas dari Gudepnya diberikan bimbingan dan pembinaan yang sesuai dengan minatnya untuk menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bahari.
e. Satuan Karya Pramuka Bahari disingkat Saka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian termasuk laut dan perairan pedalaman.
2. Maksud
Maksud diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dan Gugusdepan-gugusdepan dalam usahanya menumbuhkan sikap hidup yang berorientasi kebaharian, dan khususnya untuk membentuk, membina dan mengembangkan Saka Bahari.
3. Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini adalah untuk memberikan arah, kemudahan, kelancaran mengembangkan Saka Bahari.
4. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya.
5. Pengertian
a. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dalam, yang langsung atau tidak langsung membahayakan integritas, identitas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara dan Hukum Laut
1) Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
2) Hukum Laut Nasional dan Internasional
a) Pengumunan Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara RI tanggal 15 Desember 1957.
- Bentuk geografi Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
- Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pualu-pulau negara Indonesia (azas negara kepulauan).
c. Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 4 Tahun 1960
- Peraturan Perundang-undangan tentang Perairan Indonesia.
Mengesahkan secara hukum pengumuman Pemerintah RI tanggal 3 Desember 1957.
d. Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut :
(1) Azas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesiaselama lebih kurang 25 tahun, telah diakui secara resmi oleh masyarakat Internasional.
(2) Laut Teritorial dan Zone Tambahan
(a) Laut Teritorial
Sejauh 12 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan. Kedaulatan penuh atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hak lalu lintas damai bagi kendaraan air. Tidak boleh mengancam keselamatan negara. Tidak boleh melakukan survey, penelitian, pencemaran dan lain-lain tanpa ijin yang berwenang.
(b) Zone Tambahan
Sejauh 12 mil dari batas luar garis laut teritorial.
Wewenang melaksanakan pengawasan dan penyelidikan seperlunya (tertentu)
(3) Selat yang dipergunakan untuk Pelayaran Internasional
(4) Zone Ekonomi Ekslusif
(a) Sejauh maksimum 200 mil dari garis penghubung titik-titik luar kepulauan.
(b) Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam (hayati dan non hayati)
(c) Menghormati kebebasan pelayaran.
(5) Landas Kontinen
(a) Jarak sampai 200 mil laut tepian kontingan tidak mencapai jarak 200 mil laut.
(b) Jarak sampai 350 mil laut jika dasar laut merupakan kelanjutan alamiah.
(c) Jarak sampai 100 mil laut jika garis kedalaman (isobath) 2.500 meter.
c. Bahari
Kata bahari berarti laut, tetapi dalam kaitan kegiatan Saka Bahari, bahari berarti pula segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
d. Perairan Pedalaman Indonesia
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri dari sungai, danau dan selat di antara pulau-pulau yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari laut.
e. Saka Bahari
Adalah salah satu Satuan Karya Pramuka, tempat peningkatan dan pengembangan kecakapan, ketrampilan pengalaman dan kepemimpinan para Pramuka Penggalang yang beusia 14 tahun atau lebih, Pramuka Penegak dan Pandega dalam usahanya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata dan produktif di bidang kebaharian, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan perkembangan teknologi kebaharian dewasa ini, dalam rangka memupuk jiwa kebaharian untuk memberi bekal kehidupan dan penghidupan kepada mereka, anggota Saka Bahari untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
6. Ruang Lingup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini meliputi segala hal-ikhwal penyelenggaraan Saka Bahari dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan sasaran Saka Bahari
c. Organisais dan tata kerja Saka Bahari
d. Keanggotaan Saka Bahari
e. Hak dan Kewajiban
f. Pelantikan dan Pengukuhan
g. Kegiatan dan Sarana
h. Dewan Kehormatan Saka Bahari
i. Lambang Saka Bahari
j. Penutup.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN SAKA BAHARI
7. Tujuan
Saka Bahari bertujuan membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
b. Memiliki rasa dalam cinta kepada laut dan perairan dalam berikut berisi isinya pada khususnya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan cara berpikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
d. Mampu menyelenggarakan proyek-proyek di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
8. Sasaran
Sasaran pembentukan Saka Bahari adalah agar selama dan setelah mengalami dan mendapatkan pendidikan Saka Bahari anggota Saka Bahari:
a. Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khhususnya di bidang kebaharian.
b. Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKA BAHARI
9. Organisasi
a. Saka Bahari dibentuk di tiap ranting / cabang atas kehendak dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakam Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
b. Saka Bahari dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk saka Bahari, maka pembentukan Saka Bahari dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c. Saka Bahari beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang terdiri atas 4 krida, yaitu :
- Krida Sumber Daya Bahari
- Krida Jasa Bahari
- Krida Wisata bahari
- Krida Reksa Bahari
Dalam satu Saka Bahari dapat dibentuk beberapa krida yang sama.
d. Tiap-tiap krida beranggotakan 5 sampai 10 orang, dipimpin oleh pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota kridanya.
e. Apabila dalam satu Krida Bahari terdapat dua atau lebih krida yang sama, dapat menggunakan nama yang sama dengan dikenakan penambahan nomor dibelakang nama krida.
Misalnya : Krida Jasa Bahari 1
Krida Jasa Bahari 2
Dan seterusnya.
f. Anggota Saka Bahari Putra dan Saka Bahari Putri dihimpun secara tersendiri. Saka Bahari Putra dibina oleh Pamong dibantu oleh Instruktur Saka Bahari dan atau Instruktur Muda Saka Bahari.
g. Dalam menggelola dan menggerakan saka Bahari, maka disusun Dewan Saka Bahari yang teerdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendhahara
Dan beberapa anggota yang dipilih dari dan oleh anggota Saka Bahari.
h. Saka Bahari diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kebaharian, misalnya : Yos Sudarso, Hang Tuah, dan lain-lain.
i. Masa Bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipih kembali.
j. Struktur Organisasi Saka Bahari seperti tercantum dalam lampiran.
10. Pimpinan Saka Bahari
a. Dalam rangka usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan Saka Bahari perlu dibentuk perangkat kerja Sakaaa Bahari di Kwartir Gerakan Pramuka mulai tingkat ranting sampai Tingkat nasional untuk membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan serta pengembangan Saka Bahari yang selanjutnya disebuut Pimpinan Saka Bahari.
b. Susunan Pimpinan Saka Bahari
1). Pimpinan Saka Bahari terdiri atas unsur Gerakan Pramuka ( Andalan, Staf, Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ), pejabat-pejabat pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat di bidang kebaharian dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2). Susunan Pimpinan Saka Bahari adalah sebagai berikut :
· Penasihat
· Pengurus, yang terdiri dari :
- Ketua
- Wakil ketua
- Kepala Bidang Organisasi
- Kepala Bidang daan Latihan
- Kepala Bidang Prasarana
- Kepala Sekretaria
- Bendahara
- Anggota
3). Bila dipandang perlu dari susunan Pimpinan Saka bahari tersebut dapat beberapa anggota pegurus Pimpinan Saka Bahari sebagai Pelaksana Harian.
c. Masa Bakti Pimpinan Saka Bahari
Masa Bakti pimpinan Saka Bahaari sesuai dengan masa baakti kwartirnya.
d. Tingkat Pimpinan Saka Bahari
1) Ditingkat pusat dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Nasional
2) Di tingkaat propinsi dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Daerah.
3) Di tingkat Kotamadya/Kabupaten dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Cabang.
4) Di tingkat Kecamatan Dibentuk Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
11. Tata Kerja
a. Tata kerja Pimpinan Saka Bahari sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor ……..Tahun……….tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
b. Pamong Saka Bahari
1) Pamong Saka bahari adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak dan Pandega atau Asnggota Dewasa Gerakan Pramuka lainnya yang memiliki minat / kegemaran di bidang kegiatan kebaharian dan yang dapat diterima oleh para anggota Saka Bahari yang bersangkutan.
2) Pamong Saka Bahari dapat diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka atas usul Dewan Kehormatan Saka Dan Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
3) Masa bakti Pamong Saka Bahari 2 tahun dan dapat diangkat kembali.
4) Pamong Saka Bahari ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Bahari di Kwartir Rantingnya.
5) Pamong Saka Bahari berhenti karena :
a. Masa baktinya berakhir
b. Permintaan sendiri
c. Usulan Kehormatan Dewan Kehormatan Saka Bahari atau Pimpinan Saka Bahari yang bersangkutan.
d. Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6). Syarat-syarat Pamong Saka Bahari :
a. Sehat mental dan fisik
b. Mengerti dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Memiliki Kepandaian bergauk khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
d. Bersedia Untuk membina dan mengembangkan penggetahuan dan pengalaman yang dimilikinya untuk kepentingan Saka Bahari.
e. Bersedia membina dan mengembangkan Saka Bahari.
f. Memiliki bakat sebagai pamong, menghayati dan mampu menerapkan sistim among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
g. Orang dewasa yang memiliki ijasah pembina pramuka mahir Penegak / Pandega, atau pembina yang bersedia mengikuti Kursus Pembina Mahir.
c. Instruktur Saka Bahari
1) Instruktur Saka bahari adalah orangyang memiliki keahlian atau pengalaman di bidang kebaharian yang sanggup ditugaskan untuk mendidik para anggota Saka Bahari dalam kegiatan Saka tersebut.
2) Instruktur Saka Bahari diangkat dan dilantik oleh Ka Kwarran atas dasar keahlian atau pengalaman kesanggupannya atas usul Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bahari.
3) Instruktur Saka Bahari bertanggungjawab dan memberikan laporan periodik lepada Ka Kwarran melalui Pamong Saka bahari.
4) Masa bakti Instruktur Saka Bahari disesuaikan dengan kebutuhan.
5) Syarat-syarat Instruktur Saka Bahari :
a) Memiliki satu keahlian atau pengalaman yang diperlukan untuk kegiatan Saka Bahari.
b) Memiliki kepandaian bergaul, khususnya dengan para pemuda dan memiliki rasa tanggung jawab.
c) Memahami, menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d) Mengerti, menghayati dan mampu menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
6) Instruktur Saka Bahari diberhentikan atas dasar :
a) Permintaan sendiri
b) Karena pelanggaran terhadap AD dan ART Gerakan Pramuka.
d. Dewan Saka Bahari
1) Dewan Saka Bahari terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang menjabat sebagai Pemimpin atau Wakil Pemimpin Krida yang dipilih oleh dan dari anggota Saka Bahari.
2) Masa bakti Dewan Saka Bahari adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
3) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bahari sama dengan Dewan Ambalan Penegak/Dewan Racana Pandega.
4) Dewan Saka Bahari bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bahari.
5) Syarat-syarat anggota Dewan Saka Bahari :
a) Memenuhi syarat-syarat keanggotaan Saka Bahari
b) Memiliki potensi dan bakat kepemimpinan yang baik serta pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk tugasnya sebagai Dewan Saka.
BAB IV
KEANGGOTAAN
12. Anggota
a. Anggota Saka Bahari, adalah Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pramuka Pandega dari gugus depan yang mempunyai minat dan bakat di bidang kebaharian.
b. Pramuka Penggalang, Calon Penegak dan Calon Pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota Saka Bahari dengan seijin Pembina Gugus depannya, dan diisyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari diusahakan telah dilantik Pramuka Penggalang Terap, Penegak Bantara atau Pandega di Gugus depannya.
c. Pemuda yang berusia antara 14 sampai 25 tahun, dapat menjadi anggota Saka Bahari dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bahari wajib menjadi anggota suatu Gugus depan Gerakan Pramuka dan selanjutnya berusaha menempuh
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai dengan golongan keanggotaannya.
13. Peminat
a. Peminat adalah Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang bukan anggota Saka Bahari, akan tetapi berminat untuk memiliki TKK Saka Bahari
b. Peminat wajib memenuhi Syarat-syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Syarat Anggota
a. Mendapat ijin dari orang tua atau wali dan pembina gugus depan.
b. Berusia antara 14 (empat belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Sehat Jasmani dan Rohani.
d. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
15. Hak Anggota
Anggota Saka Bahari berhak :
a. Memperoleh pendidikan dan pengajaran di bidang kebaharian.
b. Memperoleh latihan untuk mendapatkan pengalaman, ketrampilan dan kecakapan di bidang kebaharian.
c. Menjadi Instruktur Muda di Gugus depannya.
d. Menjadi Dewan Saka Bahari.
e. Pindah ke Satuan Karya lain apabila telah mendapatkan sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.
16. Kewajiban Anggota
Anggota Saka Bahari berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bahari tempat ia menjadi anggota.
c. Menjunjung tinggi Adat yang berlaku.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun segala latihan dan kegiatan Saka Bahari.
e. Mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan ketrampilannya dalam kegaitan-kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat dan bagi kepentingan kemanusiaan.
f. Menjalankan tugas melatih bidang kebaharian di Gugus depannya atau di Gugus depan lain bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan pembina Gugus depan dan sepengetahuan Kwartir Rantingnya.
g. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bahari.
17. Kewajiban Pemimpin Krida
a. Pemimpin Krida berkewajiban untuk memimpin kridanya dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan.
b. Mengupayakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
c. Memberikan motivasi kepada para anggota krida untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapannya.
d. Menjadi penghubung antara anggota krida dan Dewan Saka.
18. Kewajiban Dewan Saka Bahari
a. Memimpin dan mengelola Saka Bahari secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab.
b. Bersama-sama Pamong Saka Bahari dengan dukungan teknis para Instruktur Saka Bahari menggerakkan saka ke arah tujuan dan sasaran yang telah ditentukan oleh Gerakan Pramuka.
c. Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan penilaian kegiatan Saka Bahari.
d. Berusaha menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bahari di kalangan masyarakat.
e. Melaporkan jumlah anggotanya dan kegiatan Saka Bahari kepada Kwartir Ranting melalui Pamong Saka Bahari setiap catur wulan.
19. Kewajiban Pamong Saka Bahari
Pamong Saka Bahari berkewajiban :
a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangkan Satuan Karya dengan sistem among agar berdaya guna dan berhasil guna serta penuh tanggung jawab.
b. Menjadi seorang kakak, pendamping serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi para anggota sakanya.
c. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapannya melalui pendidikan, khususnya yang menyangkut bidang kegiatan Saka Bahari.
d. Menjadi motivator bagi para anggota Saka Bahari khususnya, dan seluruh pramuka pada umumnya dalam membina dan mengembangkan kegemaran-kegemaran mereka di bidang kebaharian.
20. Kewajiban Pimpinan Saka Bahari
Pimpinan Saka Bahari di tiap wilayah kerja kwartirnya berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : Tahun ……., Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan Saka Bahari.
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN
22. Pelantikan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bahari oleh Pamong Saka Bahari.
b. Dewan Saka Bahari di lantik oleh Pamong Saka Bahari yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Bahari dan Instruktur Saka Bahari di lantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Pimpinan Saka Bahari tingkat ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting.
e. Pimpinan Saka Bahari tingkat cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Bahari tingkat daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Bahari tingkat nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional.
23. Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bahari dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir Ranting yang dibaca pada upacara pelantikan Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting.
b. Sahnya Pimpinan Satuan Karya Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
24. Musyawarah
a. Musyawarah
1) Musyawarah Saka Bahari merupakan suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka Bahari, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka Bahari.
2) Musyawarah Saka Bahari dihadiri oleh :
a) Dewan Saka Bahari
b) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
c) Anggota Saka Bahari
d) Pamong Saka Bahari
e) Instruktur Saka Bahari
f) Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
3) Hasil musyawarah Saka Bahari akan dijadikan bahan rujukan bagi Pimpinan Saka Bahari dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka Bahari.
b. Peserta Musyawarah Saka Bahari
1) Dewan Saka
2) Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka Bahari
c. Penasihat Musyawarah Saka Bahari
1) Pimpinan Saka Bahari
2) Pamong Saka Bahari
3) Instruktur Saka Bahari
d. Acara Musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawaban hari yang pelaksanaan tugas Dewan Saka Bahari yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan Rencana Kerja masa baaakti berikutnya.
4) Pemilihan Dewan Saka Bahari.
e. Pimpinan Musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dipimpin oleh Ketua Dewan Saka Bahari atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka Bahari.
f. Waktu musyawarah
Musyawarah Saka Bahari dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka.
25. Rapat Kerja
a. Rapat kerja Saka Bahari dihadiri oleh Dewan saka Bahari, Pemimpin Krida, Pamong Saka, dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka Bahari Tingkat Ranting/Cabang.
b. Rapat Kerja Saka Bahari dipimpin oleh Dewan Saka Bahari.
c. Rapat Kerja Saka Bahari membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja satu tahun
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
3) Rencana Program Kerja tahun mendatang.
BAB VIII
KEGIATAN DAN SARANA
Kegiatan kebaharian dilaksanakan untuk semua golongan Pramuka yaitu : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega yang menjurus kepada pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, kecakapan, pengalaman dan ketrampilan dengan menerapkan sistem among dan prinsip-prinsip dasar pendidikan kepramukaan, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani peserta didik.
Penyelenggarakan kegiataan kebaharian bagi pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang ditekankan terutama untuk mengembangkan minat mereka di bidang kebaharian dengan penerapan sistem pengumpulan Tanda Kecakapan Khusus (TKK ). Peyelenggaraan kegiatan kebaharian bagi Pramuka Penegak dan Pandega dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan program kegiatan yang lebih mantap dan berbobot.
Kegiatan Saka Bahari adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat para anggotanya di bidang kebaharian secara lebih intensif dan terarah, yang meliputi pokok-pokok kegiatan untuk :
a. Menciptakan Pramuka yang sehat mental dan fisik
b. Mennumbuhkan penghayatan dan kesadaran lingkungan .
c. Merangsang naluri ilmiah / teknologi di bidang kebaharian
d. Menumbuhkan minat dan motivasi untuk menjadi manusia yang produktif, dan berjiwa wiraswasta dalam kegiatan yang berorientasi kebaharian
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan :
a) Sebanyak mungkin dengan praktek dengan menyajikan kegiatan nyata untuk memberi kesempatan menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapan di bidang kebaharian serta menggunakan alat-alat nyata baik tradisional maaupun modern.
b) Secara praktis, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukaan biaya tinggi, mudah dilaksanakan, namun membawa hasil pendidikan yang nyata dalam melaksanakan kegiatannya.
c) Untuk meningkatkan mutu kegiatan, perlu diusahakan adanya sarana ynag sesuai, dengan tetap memperhatikan keadaan dan kemampuan setempat.
d) Pamong Saka Bahari bersama Instruktur mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu, dengan bantuan Pimpinan Saka Bahari dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing Kwartir yang bersangkutan.
26. Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai macam pengetahuan dan ketrampilaan di bidang kebaharian, Saka Bahari melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebaharian secara umum
b. Kebaharian secara khusus dengan kridanya masing-masing.
c. Bakti kepada masyarakat.
27. Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan diluar hari latihan Gugus depannya.
b. Kegiatan berkala untuk kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun Saka Bahari dan sebagainya.
c. Perkemahan bakti Saka Bahari disingkat Perti Saka Bahari, pesertanya semua anggota Saka Bahari.
d. Perkemahan antar Satuan Karya, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri dari beberapa jenis Satuan Karya, misalnya Saka Bahari bersama Saka Dirgantara dan Saka Taruna Bumi. Sebaiknya semua jenis Satuan Karya setempat diikutsertakan.
28. Tingkat Kegiatan
a. Latihan dan kegiatan berkala diadakan ditingkat Ranting, dilaksanakan oleh Dewan Saka Bahari didampingi oleh Pamong dan instruktur Saka Bahari.
b. Peran Saka dapat diadakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional.
c. Perti Saka Bahari diadakan di tingkat Ranting dan Cabang sesuai dengan kepentingan, sekurang-kurangya dilaksanakan satu kali dalam satu masa baktinya.
29. Kegiatan Pendidikan/Latihan
Kegiatan Pendidikan/Latihan anggota Saka bahari dilaksanakan dalam 3 tahap :
a. Tahap Dasar :
Beriai materi pengorganisaian dan hal-ikhwal Saka Bahari yang dilaksanakan selama 30 jam pelajaran.
b. Tahap Krida :
Berisi untuk pencapaian TKK Tingkat Madya Purwa/Madya
c. Tahap Kejuruan :
Berisi materi untuk pencapaian TKK Tingkat Utama yanng kualifikasinya diakui masyarakat bahari dan dapat menjadi instruktur/pembantu pembinaan.
30. Sarana
a. Kegiatan Saka Bahari sebanyak mungkin dilaksanakan dalam bentuk praktek dengan menyajikan kegiatan nyata.
Hal tersebut berarti, bahwa untuk kegiatan Saka Bahari mutlak diperlukan sarana kegiatan yang berupa :
1. Alat/peralatan
2. Pelengkapan
3. Fasilitas, seperti : kolam renang, tempat berlatih, dan lain sebagainya
4. Sanggar bakti Saka Bahari
b. Pada dasarnya Saka Bahari harus memanfaatkan sarana kegiatan seperti tersebut pada Pt. 30 a, yang ada di wilayahnya.
c. Sanggar Bakti Saka Bahari
Sanggar Bakti Saka bahari merupakan pangkalan dan tempat para anggota Saka Bahari dalam membuat perencanaan (planning), Pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (cotrolling), dan penilaian (evaluasi) kegiatan Saka Bahari yang juga dapat berfungsi sebagai :
1) Tempat mengadakan latihan dan belajar
2) Tempat musyawarah
3) Tempat untuk bekerja dan beribadat
4) Pangkalan untuk menyebarkan bakti
Pengelolaan Sanggar Saka Bahari dilakukan oleh suatu Tim pengurus yang dipilih diantara anggota Saka Bahari dengan Pamong Saka sebagai konsultan.
31. Pembiayaan
a. Dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan Saka Bahari diperoleh dari :
1) Iuran para anggota Saka Bahari, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Bahari.
2) Hasil usaha dari para pemimpin Saka Bahari
3) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat
4) Lain-lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Laporan Pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana.
1) Dilaksanakan selambat-lambatnya sebulan setelah proyek kegiatan selesai
2) Disampaikaan kepada :
a) Kwartir yang bersangkutan
b) Pimpinan Saka Bahari setempat
c) Musyawarah anggota
d) Dewan Saka Bahari
e) Para penyumbang
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN SAKA BAHARI
32. Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Pembentukan
Dewan Kehormatan Saka Bahari adalah forum yang dibentuk oleh Saka Bahari untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bahari atau nama baik Saka Bahari, serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusutan pemberian anugerah dan tanda penghargaan kepada anggota Saka Baharinya.
b. Susunan
Dewan Kehormatan Saka Bahari terdiri atas :
1) Pamong Saka Bahari
2) Instruktur Saka Bahari (bila diperlukan)
3) Dewan Saka Bahari
4) Pemimpin Krida.
c. Tugas
1) Dewan Kehormatan Saka Bahari karena adanya :
a) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka Bahari, disiplin, kehormatan Satuan Karya.
b) Pengusulan pemberian anugerah/penghargaan.
2) Dewan Kehormatan Saka Bahari memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
a) Pemberhentian sementara
b) Pemberhentian keanggotaan Saka Bahari, mengembalikan yang bersangkutan ke Gugus depannya.
3) Anggota Satuan Karya yang dianggap melanggar ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela diri dalam Sidang Kehormatan Saka Bahari.
4) Dewan Kehormatan merehabilitasi anggota Saka Bahari yang terkena sanksi.
5) Dewan Kehormatan Satuan Karya memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada pembina gugus depan anggota Saka Bahari yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Bahari tingkat Ranting melalui Pamong Saka Bahari.
33. Bentuk
Dewan Kehormatan Saka Bahari berbentuk forum yang bersifat temporer (semacam Panitia Ad-Hock)
BAB X
LAMBANG SAKA BAHARI
34. Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : Tahun …….., tentang Lambang/tanda pengenal Saka Bahari.
BAB XI
ADMINISTRASI SAKA BAHARI
35. Administrasi
a. Pelaksanaan administrasi Saka Bahari terpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan administrasi umum Gerakan Pramuka
b. Dalam hal prosedur surat-menyurat, Pimpinan Saka Bahari dapat menggunakan Tanda Pengenal Saka Bahari berupa Stempel Saka Bahari.
BAB XII
PENUTUP
36. a. Apabila dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini masih terdapat kekurangan, kekeliruan atau kesalahan akan disertakan penambahan dan pembetulan.
b Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini, akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bahari ini dapat dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 25 Februari 1991
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi